Mengenal Jenis Penandaan Obat
Obat adalah zat yang berasal baik dari alam maupun zat kimia yang berfungsi untuk mengobati, meredakan, memulihkan atau mencegah suatu penyakit.
Selain menggolongkan obat berdasarkan fungsi terapeutik, dibuat pula penggolongan obat untuk peningkatan keamanan dan ketepatan penggunaan serta pengamanan distribusi obat-obatan.
Berdasarkan Undang-Undang Kefarmasian, obat-obatan terbagi menjadi beberapa golongan, yaitu:
1.Obat Bebas, yaitu obat yang boleh dibeli tanpa resep dokter atau lebih dikenal dengan obat OTC (Over the Counter). Obat bebas terbagi lagi atas dua macam, yaitu obat bebas dan obat bebas terbatas.
Obat Bebas, yaitu obat yang dapat dibeli bebas tanpa resep dokter. Pada kemasan obat ditandai dengan penandaan lingkaran warna hijau, garis tepi warna hitam. Contoh obat ini adalah vitamin, multivitamin dan obat penurun panas seperti parasetamol bentuk tablet dan sirup.
Obat bebas terbatas, yaitu obat yang dapat dibeli bebas tanpa resep dokter dengan dosis tertentu atau jumlah tertentu. Di kemasan obat ditandai dengan lingkaran biru garis tepi warna hitam. Contohnya golongan ini adalah obat flu. Pada kemasan obat ini biasanya disertai dengan adanya tanda peringatan yang ditulis dalam kotak kecil.
2. Obat Keras, yaitu obat berbahaya yang hanya dapat dibeli dengan resep dokter, ditandai dengan lingkaran warna merah dengan Tulisan K di dalamnya dan garis tepi warna hitam. Contoh obat ini adalah antibiotik dan obat jantung.
3. Obat Narkotika dan Psikotropika.
Obat narkotik adalah obat yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Pada kemasan ditandai dengan lingkaran warna putih dan tanda palang merah, garis tepi warna hitam. Contohnya adalah codein berbentuk tablet atau syrup.
Sedangkan Obat Psikotropik adalah obat yang secara efektif dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan akan mempengaruhi tingkah laku dan aktivitas. Contohnya adalah amfetamin.
0 komentar:
Posting Komentar