UUk : Psikotropika
B. Psikotropika
Pendahuluan
Sebagaimana kita ketahui psikotropika sangat bermanfaat dan diperlukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan, sehingga ketersediaannya perlu dijamin. Tetapi penyalahgunaan psikotropika dapat merugikan kehidupan manusia dan kehidupan bangsa sehingga dapat mengancam ketahanan nasional. Juga dengan makin pesatnya kemajuan iptek, transportasi, komunikasi dan informasi telah mengakibatkan gejala peredaran gelap psikotropika yang makin meluas dan berdimensi internasional. Oleh karena itu dipandang perlu ditetapkan UU tentang Psikotropika yaitu UU RI No. 5 tahun 1997.
Pengertian
Berdasarkan UU RI No. 5 Th 1997 psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah atau sintetis, bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada SSP yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Pengaturan
1. Tujuan pengaturan di bidang psikotropika adalah :
a. menjamin ketersediaan psikotropika guna kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan.
b. mencegah terjadinya penyalahgunaan psikotropika.
c. memberantas peredaran gelap psikotropika.
2. Psikotropika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau ilmu pengetahuan.
3. Psikotropika Golongan I hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan.
Penggolongan
Menurut UU RI No. 5 Th 1997, psikotropika dibagi menjadi 4 golongan :
1. Golongan I adalah psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Psikotropika Golongan I terdiri dari 26 macam, antara lain Lisergida (LSD), MDMA (Metilen Dioksi Meth Amfetamin), Meskalina, Psilosibina, Katinona.
2. Golongan II adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan / atau ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Psikotropika Golongan II terdiri dari 14 macam, antara lain Amfetamina, Metakualon, Sekobarbital, Metamfetamin, Fenmetrazin.
3. Golongan III adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan. Psikotropika Golongan III terdiri dari 9 macam, antara lain Amobarbital, Flunitrazepam, Pentobarbital, Siklobarbital, Katina
4. Golongan IV, berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan. Psikotropika Golongan IV terdiri dari 60 macam, antara lain Allobarbital, Barbital, Bromazepan, Diazepam, Fencamfamina, Fenobarbital, Flurazepam, Klobazam, Klordiazepoksida, Meprobamat, Nitrazepam, Triazolam.
Peredaran
Peredaran psikotropika terdiri dari penyaluran dan penyerahan. Psikotropika yang berupa obat hanya dapat diedarkan setelah terdaftar di Depkes RI (sekarang Badan POM)
1. Penyaluran
a. Penyaluran psikotropika hanya dapat dilakukan oleh pabrik obat, PBF dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah (SPSFP).
b. PBF hanya dapat menyalurkan psikotropika kepada PBF lain, apotek, SPSFP, rumah sakit, lembaga penelitian dan / atau lembaga pendidikan.
c. SPSFP hanya dapat menyalurkan psikotropika kepada rumah sakit pemerintah, puskesmas, BP pemerintah
d. Psikotropika Golongan I hanya dapat disalurkan oleh pabrik obat dan PBF kepada lembaga penelitian dan / atau lembaga pendidikan guna kepentingan ilmu pengetahuan.
e. Psikotropika yang dapat digunakan untuk ilmu pengetahuan hanya dapat
· disalurkan oleh pabrik obat dan PBF kepada lembaga penelitian dan / atau lembaga pendidikan atau.
· Diimpor langsung oleh lembaga penelitian dan / atau lembaga pendidikan.
2. Penyerahan
a. Penyerahan psikotropika hanya dapat dilakukan oleh apotek, rumah sakit, puskesmas, Balai Pengobatan dan dokter.
b. Apotek hanya dapat menyerahkan psikotropika kepada apotek lainnya, rumah sakit, puskesmas, dokter, pengguna / pasien
c. Rumah sakit, BP & puskesmas hanya dapat menyerahkan kepada pengguna / pasien.
d. Apotek, rumah sakit, BP & puskesmas menyerahkan psikotropika berdasarkan resep dokter.
e. Dokter menyerahkan psikotropika dalam hal menjalankan praktek terapi dan diberikan melalui suntikan, menolong orang sakit dalam keadaan darurat, menjalankan tugas didaerah terpencil yang tidak ada apotek.
Psikotropika yang diserahkan dokter hanya dapat diperoleh dari apotek.
Pemusnahan
§ Pemusnahan dilaksanakan dalam hal :
§ berhubungan dengan tindak pidana
§ diproduksi tanpa memenuhi standar
§ kadaluarsa
§ tidak memenuhi syarat untuk digunakan pada pelayanan kesehatan dan / atau ilmu pengetahuan.
Pemusnahan psikotropika dilaksanakan oleh orang atau badan yang bertanggung-jawab atas produksi dan peredaran psikotropika yang disaksikan oleh pejabat yang berwenang dan membuat Berita Acara Pemusnahan yang memuat antara lain ;
1. hari, tanggal, bulan dan tahun
2. nama pemegang izin khusus (APA/Dokter)
3. nama saksi (1 orang dari pemerintah dan 1 orang dari badan/instansi ybs)
4. nama dan jumlah psikotropika yang dimusnahkan
5. cara pemusnahan
6. tanda tangan penanggung jawab apotik/pemegang izin khusus/dokter pemilik psikotropika dan saksi-saksi.
Ketentuan Pidana
1. Setiap pelanggaran terhadap UU Psikotropika mendapat sanksi pidana maupun denda, misalnya :
a. Barang siapa yang :
· menggunakan / mengimpor psikotropika golongan I selain untuk ilmu pengetahuan,
· memproduksi / menggunakan psikotropika golongan I,
· tanpa hak memiliki, menyimpan, membawa psikotropika golongan I
maka dipidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 15 tahun dan pidana denda minimal Rp. 150 juta, maksimal Rp. 750 juta.
b. Barang siapa yang :
· memproduksi psikotropika selain yang telah ditetapkan,
· memproduksi atau mengedarkan psikotropika yang tidak memenuhi standar dan yang tidak terdaftar
maka dipidana penjara maksimal 15 tahun dan pidana denda maksimal Rp. 200 juta.
c. Barang siapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp.100 juta.
2. Pidana penjara dan pidana denda dijatuhkan kepada macam-macam pelanggaran psikotropika dengan ancaman hukuman paling ringan penjara 1 tahun dan denda Rp. 60 juta.
3. Tindakan pidana di bidang psikotropika adalah suatu kejahatan.
0 komentar:
Posting Komentar